Menawarkan untuk menjual
Menawarkan untuk menjual — konsep hukum yang muncul di 8 putusan, terkait dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Permufakatan jahat.
Total Putusan
8
Konsep Terkait
Tuntutan_pidana
Putusan Terkait (10)
- 7Pid.B — pidana · PN_Dob · 2023
- 148Pid.Sus — pidana · PN_Jmb · 2022
- 14Pid.B — pidana · PN_Mrn · 2022
- 55Pid.B — pidana · PN_Ffk · 2022
- 170Pid.B — pidana · PN_Prg · 2023
- 270Pid.Sus — pidana · PN_Cjr · 2023
- 318Pid.Sus — pidana · PN_Lht · 2023
- 527Pid.Sus — pidana · PN_Ckr___Narkotika__ · 2025
- 64Pid.B — pidana · PN_Kkn · 2022
- 41Pid.Sus — pidana · PN_Tbh · 2025
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →