Memungut hasil hutan tanpa izin
Memungut hasil hutan tanpa izin — konsep hukum yang muncul di 11 putusan, pengadilan dominan Mahkamah Agung, terkait dengan Pasal 50 Ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Total Putusan
11
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah_Agung
Konsep Terkait
Tindak_pidana_kehutanan
Putusan Terkait (3)
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →