Dalil — Riset Hukum
Konsep Hukum

Memungut hasil hutan tanpa izin

Memungut hasil hutan tanpa izin — konsep hukum yang muncul di 11 putusan, pengadilan dominan Mahkamah Agung, terkait dengan Pasal 50 Ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Total Putusan
11
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah_Agung
Konsep Terkait
Tindak_pidana_kehutanan

Putusan Terkait (3)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.

Buka Dalil →