Dalil — Riset Hukum
Konsep Hukum

Memperkaya diri sendiri

Memperkaya diri sendiri — konsep hukum yang muncul di 30 putusan, pengadilan dominan PN Gorontalo, terkait dengan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Total Putusan
30
Pengadilan Terbanyak
PN_Gorontalo
Konsep Terkait
Turut_serta

Putusan Terkait (10)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.

Buka Dalil →