Membuang sampah tidak pada tempatnya
Membuang sampah tidak pada tempatnya — konsep hukum yang muncul di 12 putusan, pengadilan dominan Mahkamah Agung, terkait dengan Pasal 14 a KUHP, Pasal 32 huruf e PERDA Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 209 ayat 2 KUHAP.
Total Putusan
12
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah_Agung
Konsep Terkait
Tindak_pidana_ringan
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →