Dalil — Riset Hukum
Konsep Hukum

Membelanjakan rupiah palsu

Membelanjakan rupiah palsu — konsep hukum yang muncul di 10 putusan, pengadilan dominan Mahkamah Agung, terkait dengan Pasal 36 Ayat 3 UURI Nomor 7 Tahun 2011, Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pengadilan Negeri Purwodadi.

Total Putusan
10
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah_Agung
Konsep Terkait
Tuntutan_pidana

Putusan Terkait (10)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.

Buka Dalil →