Konservasi sumberdaya alam hayati
Konservasi sumberdaya alam hayati — konsep hukum yang muncul di 8 putusan, terkait dengan Pasal 40 ayat 4 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pengadilan Negeri Majalengka, Kelalaian memelihara satwa dilindungi.
Total Putusan
8
Konsep Terkait
Tuntutan_pidana
Putusan Terkait (1)
- 128Pid.B_LH — pidana · PN_Mjl · 2023
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →