Insubordinasi
Insubordinasi adalah pelanggaran prajurit terhadap atasan berupa pembangkangan, perlawanan, atau ancaman terhadap perintah dinas, diatur dalam Pasal 105 sampai Pasal 126 KUHPM. Termasuk menentang perintah atasan dan kekerasan terhadap atasan. Diadili melalui Peradilan Militer.
Total Putusan
0
Putusan Terkait (2)
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →