Pasal 354
BerlakuKUHPerdata — Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) · Bab XV - Kebelumdewasaan dan Perwalian (Tidak Berlaku bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, untuk Kebelumdewasaan, Berlaku Ketentuan-Ketentuan Golongan Timur Asing Ia Sub c, yang Mengandung Ketentuan yang Sama Seperti Ketentuan Pasal 330 Alinea Pertama dan Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Catatan: Sebagian ketentuan telah dicabut atau digantikan undang-undang lain: Buku II sepanjang mengenai tanah dicabut UU Pokok Agraria 5/1960; hukum perkawinan di Buku I digantikan UU Perkawinan 1/1974; fidusia digantikan UU Jaminan Fidusia 42/1999; hak tanggungan digantikan UUHT 4/1996. Pasal yang dihapus dalam teks sumber (ditandai 'Dihapus dengan S. ...') tetap diikutsertakan dengan teks 'Dihapus' untuk kelengkapan referensi historis.
Bila orang yang melakukan perwalian terhadap anak di luar kawin yang telah diakuinya, hendak kawin, maka kecuali jika dengan perkawinan itu anaknya akan menjadi sah, ia harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri. supaya dapat meneruskan perwalian. Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan sah orang tua yang lain, sekiranya ia telah mengakui anak itu, dan juga wali pengawas. Terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut berlaku alinea keempat Pasal 206. Orang yang lalai memenuhi ketentuan termuat dalam kalimat pertama alinea pertama, demi hukum kehilangan haknya untuk menjadi wali; kedua suami istri bertanggung jawab secara tanggung-menanggung sepenuhnya atas segala akibat perwalian, yang dilakukannya tanpa hak. Kehilangan hak untuk menjadi wali seperti yang ditentukan di atas, tidak menghalang-halangi orang yang berdasarkan alinea yang lalu kehilangan perwalian, sekiranya ada alasan-alasan, untuk diangkat oleh Pengadilan Negeri menjadi wali dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Bagian 5 bab ini.
Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/2/28/KUHPerdata.pdf (Wikimedia Commons; sumber asal terjemahan Departemen Kehakiman RI, diterbitkan Staatsblaad 1847 No. 23; verifikasi sekunder: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 354 KUHPerdata →