Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 1037

Berlaku

KUHPerdata — Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) · Bab XV - Hak Berpikir dan Hak Istimewa untuk Merinci Harta Peninggalan

Catatan: Sebagian ketentuan telah dicabut atau digantikan undang-undang lain: Buku II sepanjang mengenai tanah dicabut UU Pokok Agraria 5/1960; hukum perkawinan di Buku I digantikan UU Perkawinan 1/1974; fidusia digantikan UU Jaminan Fidusia 42/1999; hak tanggungan digantikan UUHT 4/1996. Pasal yang dihapus dalam teks sumber (ditandai 'Dihapus dengan S. ...') tetap diikutsertakan dengan teks 'Dihapus' untuk kelengkapan referensi historis.
Setelah menyelesaikan perhitungan dan pertanggungjawaban, ahli waris harus melunasi piutang para kreditur yang sudah diketahui pada waktu itu, seluruhnya atau dalam perbandingan dengan jumlah harta peninggalan itu. Para kreditur yang datang menagih setelah pembagian, hanya akan dibayar dengan barang-barang yang tidak terjual dan sisanya, sesuai dengan waktu kedatangan mereka untuk melapor.

Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/2/28/KUHPerdata.pdf (Wikimedia Commons; sumber asal terjemahan Departemen Kehakiman RI, diterbitkan Staatsblaad 1847 No. 23; verifikasi sekunder: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail)

← Pasal 1036 ↑ Daftar Pasal Pasal 1038 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1037 KUHPerdata →