Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 1036

Berlaku

KUHPerdata — Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) · Bab XV - Hak Berpikir dan Hak Istimewa untuk Merinci Harta Peninggalan

Catatan: Sebagian ketentuan telah dicabut atau digantikan undang-undang lain: Buku II sepanjang mengenai tanah dicabut UU Pokok Agraria 5/1960; hukum perkawinan di Buku I digantikan UU Perkawinan 1/1974; fidusia digantikan UU Jaminan Fidusia 42/1999; hak tanggungan digantikan UUHT 4/1996. Pasal yang dihapus dalam teks sumber (ditandai 'Dihapus dengan S. ...') tetap diikutsertakan dengan teks 'Dihapus' untuk kelengkapan referensi historis.
Dalam waktu tiga bulan, terhitung dari lampaunya jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 1024, ahli waris itu wajib memanggil para kreditur yang tidak diketahui dengan pengumuman dalam berita negara, agar kepada mereka, kepada kreditur yang telah diketahui, serta kepada para penerima hibah wasiat, dapat diberikan segera perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pengelolaannya, dan agar dapat dilunasi piutang-piutang dan hibah-hibah mereka sekedar jumlah harta peninggalan mencukupi.

Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/2/28/KUHPerdata.pdf (Wikimedia Commons; sumber asal terjemahan Departemen Kehakiman RI, diterbitkan Staatsblaad 1847 No. 23; verifikasi sekunder: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail)

← Pasal 1035 ↑ Daftar Pasal Pasal 1037 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1036 KUHPerdata →