Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 260bis

Dicabut

KUHP — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) · Bab XI - Pemalsuan Meterai Dan Merek

Catatan: Dicabut oleh UU 1/2023 (KUHP baru) yang mulai berlaku 2 Januari 2026; tetap berlaku untuk perbuatan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut.
(1) Ketentuan dalam pasal 253, 256, 257, dan 260 berlaku juga menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu, jika perbuatan yang diterangkan di situ dilakukan terhadap materai atau merek yang dipakai oleh Jawatan Pos Indonesia atau suatu negara asing (2) Jika kejahatan dilakukan terhadap materai atau merek yang dipakai oleh jawatan pos negara asing, maksimum pidana pokok yang ditentukan bagi kejahatan itu dikurangi sepertiga.

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Pidana (PDF: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/1/11/KUHPidana.pdf; pembanding: hukum.unsrat.ac.id — tidak dapat diakses; Wikisource digunakan sebagai sumber sekaligus pembanding)

← Pasal 260 ↑ Daftar Pasal Pasal 261 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 260bis KUHP →