Pasal 260
DicabutKUHP — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) · Bab XI - Pemalsuan Meterai Dan Merek
Catatan: Dicabut oleh UU 1/2023 (KUHP baru) yang mulai berlaku 2 Januari 2026; tetap berlaku untuk perbuatan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa pada materai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan dipakainya lagi, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai, seolah-olah materai itu belum dipakai; 2. barang siapa pada materai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, dengan maksud yang sama menghilangkan tanda tangan, ciri atau tanda saat dipakainya, yang menurut ketentuan undang-undang harus dibubuhkan diatas atau pada materai-materai tersebut. (2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia materai yang capnya, tanda tangannya, ciri atau tanda saat dipakainya dihilangkan, seolah-olah materai belum dipakai.
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Pidana (PDF: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/1/11/KUHPidana.pdf; pembanding: hukum.unsrat.ac.id — tidak dapat diakses; Wikisource digunakan sebagai sumber sekaligus pembanding)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 260 KUHP →