Pasal 39
BerlakuKUHAP — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana · Bab V - Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat - Bagian Keempat: Penyitaan
(1) Yang dapat dikenakan penyitaan adalah : a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana; d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; e. benda lain yang mempunyai hubungan lansung dengan tindak pidana yang dilakukan. (2) Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata' atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/47041/uu-no-8-tahun-1981 (PDF: https://peraturan.bpk.go.id/Download/35876/UU%20Nomor%208%20Tahun%201981.pdf)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 39 KUHAP →