Pasal 257
BerlakuKUHAP — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana · Bab XVII - Upaya Hukum Biasa - Bagian Kedua: Pemeriksaan Untuk Kasasi
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 226 dan Pasal 243 berlaku juga bagi putusan kasasi Mahkamah'Agung, kecuali tenggang waktu tentang pengiriman salinan putusan beserta berkas perkaranya kepada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama dalam waktu tujuh hari.
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/47041/uu-no-8-tahun-1981 (PDF: https://peraturan.bpk.go.id/Download/35876/UU%20Nomor%208%20Tahun%201981.pdf)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 257 KUHAP →