Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 225

Berlaku

KUHAP — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana · Bab XVI - Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan - Bagian Ketujuh: Pelbagai Ketentuan

(1) Panitera menyelenggarakan buku daftar untuk semua perkara. (2) Dalam daftar itu dicatat nama dan identitas terdakwa, tindak pidana yang didakwakan, tanggal penerimaan perkara, tanggal terdakwa mulai ditahan apabila ia ada didalam tahanan, tanggal dan isi putusan secara singkat, tanggal penerimaan permintaan dan putusan banding atau kasasi, dan lain hal yang erat hubungannya dengan proses perkara.

Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/47041/uu-no-8-tahun-1981 (PDF: https://peraturan.bpk.go.id/Download/35876/UU%20Nomor%208%20Tahun%201981.pdf)

← Pasal 224 ↑ Daftar Pasal Pasal 226 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 225 KUHAP →