Pasal 189
BerlakuKUHAP — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana · Bab XVI - Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan - Bagian Keempat: Pembuktian Dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa
(1) Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. (2) Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya. (3) Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. (4) Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/47041/uu-no-8-tahun-1981 (PDF: https://peraturan.bpk.go.id/Download/35876/UU%20Nomor%208%20Tahun%201981.pdf)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 189 KUHAP →