Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 171

Berlaku

KUHAP — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana · Bab XVI - Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan - Bagian Ketiga: Acara Pemeriksaan Biasa

Yang boleh diperiksa untuk memberi.keterangan tanpa sumpah ialah: a. anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin; b. orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali.

Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/47041/uu-no-8-tahun-1981 (PDF: https://peraturan.bpk.go.id/Download/35876/UU%20Nomor%208%20Tahun%201981.pdf)

← Pasal 170 ↑ Daftar Pasal Pasal 172 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 171 KUHAP →