Pasal 116
BerlakuKUHAP — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana · Bab XIV - Penyidikan - Bagian Kedua: Penyidikan
(1) Saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali apabila ada cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan. (2) Saksi diperiksa secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan yang satu dengan yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya. (3) Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara. (4) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut.
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/47041/uu-no-8-tahun-1981 (PDF: https://peraturan.bpk.go.id/Download/35876/UU%20Nomor%208%20Tahun%201981.pdf)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 116 KUHAP →