Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 104

Berlaku

KUHAP — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana · Bab XIV - Penyidikan - Bagian Kesatu: Penyelidikan

Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik, wajib menunjukkan tanda pengenalnya.

Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/47041/uu-no-8-tahun-1981 (PDF: https://peraturan.bpk.go.id/Download/35876/UU%20Nomor%208%20Tahun%201981.pdf)

← Pasal 103 ↑ Daftar Pasal Pasal 105 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 104 KUHAP →