Pasal 77
BerlakuKHI — Kompilasi Hukum Islam — Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam · BAB XII — HAK DAN KEWJIBAN SUAMI ISTERI
Catatan: KHI bukan undang-undang. Dasarnya Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 — bukan produk legislasi DPR. Dalam hierarki norma (UU No. 12/2011), Inpres berada di bawah UU dan PP. Hakim Peradilan Agama memakainya sebagai pedoman karena tidak ada kodifikasi hukum Islam yang lebih formal, tetapi tidak mengikat hakim secara absolut seperti undang-undang.
(1) Suami isteri memikul kewjiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dan susunan masyarakat (2) Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain; (3) Suami isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak‐anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya; (4) suami isteri wajib memelihara kehormatannya; (5) jika suami atau isteri melalaikan kewjibannya masing‐masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama
Sumber: https://percaindonesia.com/kompilasi-hukum-islam/ (PDF digital-native; verifikasi sekunder: sumber UIN Malang / scan menunjukkan OCR errors — sumber utama digunakan)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 77 KHI →