Pasal 53
BerlakuKHI — Kompilasi Hukum Islam — Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam · BAB VIII — KAWIN HAMIL
Catatan: KHI bukan undang-undang. Dasarnya Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 — bukan produk legislasi DPR. Dalam hierarki norma (UU No. 12/2011), Inpres berada di bawah UU dan PP. Hakim Peradilan Agama memakainya sebagai pedoman karena tidak ada kodifikasi hukum Islam yang lebih formal, tetapi tidak mengikat hakim secara absolut seperti undang-undang.
(1) Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. (2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. (3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Sumber: https://percaindonesia.com/kompilasi-hukum-islam/ (PDF digital-native; verifikasi sekunder: sumber UIN Malang / scan menunjukkan OCR errors — sumber utama digunakan)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 53 KHI →