Pasal 41
BerlakuKHI — Kompilasi Hukum Islam — Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam · BAB VI — LARANGAN KAWIN
Catatan: KHI bukan undang-undang. Dasarnya Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 — bukan produk legislasi DPR. Dalam hierarki norma (UU No. 12/2011), Inpres berada di bawah UU dan PP. Hakim Peradilan Agama memakainya sebagai pedoman karena tidak ada kodifikasi hukum Islam yang lebih formal, tetapi tidak mengikat hakim secara absolut seperti undang-undang.
(1) Seorang pria dilarang memadu isterinya dengan seoarang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau sesusuan dengan isterinya; a. saudara kandung, seayah atau seibu atau keturunannya; b. wanita dengan bibinya atau kemenakannya. (2) Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun isteri‐isterinya telah ditalak raj`i, tetapi masih dalam masa iddah.
Sumber: https://percaindonesia.com/kompilasi-hukum-islam/ (PDF digital-native; verifikasi sekunder: sumber UIN Malang / scan menunjukkan OCR errors — sumber utama digunakan)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 41 KHI →