Pasal 168
BerlakuKHI — Kompilasi Hukum Islam — Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam · BAB XVIII — RUJUK
Catatan: KHI bukan undang-undang. Dasarnya Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 — bukan produk legislasi DPR. Dalam hierarki norma (UU No. 12/2011), Inpres berada di bawah UU dan PP. Hakim Peradilan Agama memakainya sebagai pedoman karena tidak ada kodifikasi hukum Islam yang lebih formal, tetapi tidak mengikat hakim secara absolut seperti undang-undang.
(1) Dalam hal rujuk dilakukan di hadapan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah daftar rujuk dibuat rangkap 2 (dua), diisi dan ditandatangani oleh masing‐masing yang bersangkutan besreta saksi‐saksi, sehelai dikirim kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahinya, disertai surat‐surat keterengan yang diperlukan untuk dicatat dalam buku Pendaftaran Rujuk dan yang lain disimpan. (2) Pengiriman lembar pertama dari daftar rujuk oleh Pembantu Pegawai Pencatat Nikah dilakukan selambat‐lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah rujuk dilakukan. (3) Apabila lembar pertama dari daftar rujuk itu hilang, maka Pembantu Pegawai Pencatat Nikah membuatkan salinan dari daftar lembar kedua,dengan berita acara tentang sebab‐sebab hilangnya.
Sumber: https://percaindonesia.com/kompilasi-hukum-islam/ (PDF digital-native; verifikasi sekunder: sumber UIN Malang / scan menunjukkan OCR errors — sumber utama digunakan)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 168 KHI →