Pengacara-ku

Pasal 162

Berlaku

KHI — Kompilasi Hukum Islam — Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam · BAB XVII — AKIBAT PURUSNYA PERKAWINAN

Catatan: KHI bukan undang-undang. Dasarnya Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 — bukan produk legislasi DPR. Dalam hierarki norma (UU No. 12/2011), Inpres berada di bawah UU dan PP. Hakim Peradilan Agama memakainya sebagai pedoman karena tidak ada kodifikasi hukum Islam yang lebih formal, tetapi tidak mengikat hakim secara absolut seperti undang-undang.
Bilamana li`an terjadi maka perkawinan itu putus untuk selamanya dan anak yang dikandung dinasabkan kepada ibunya, sedang suaminya terbebas dari kewajiban memberi nafkah.

Sumber: https://percaindonesia.com/kompilasi-hukum-islam/ (PDF digital-native; verifikasi sekunder: sumber UIN Malang / scan menunjukkan OCR errors — sumber utama digunakan)

← Pasal 161 ↑ Daftar Pasal Pasal 163 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 162 KHI →