Vonis pidana denda Rp30 000 00 subsider kurungan 2 hari
pidana denda Rp30 000 00 subsider kurungan 2 hari — amar putusan ini muncul di 10 putusan, terkait dengan Pasal 63 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Pasal 65 Ayat 3a Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2016, Pengadilan Negeri Paringin.
Total Putusan
10
Konsep Terkait
Tindak_pidana_ringan
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →