Vonis menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 000 000 000
menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 000 000 000 — amar putusan ini muncul di 8 putusan, terkait dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pengadilan Negeri Langsa, Narkotika Golongan I.
Total Putusan
8
Konsep Terkait
Pengadilan_Negeri_Langsa
Putusan Terkait (10)
- 40Pid.Sus — pidana · PN_Ffk · 2023
- 173Pid.Sus — pidana · PN_Crp · 2025
- 224PID.SUS — pidana · PT_BJM · 2023
- 66PID.SUS — pidana · PT_BBL · 2023
- 2Pid.C — pidana · PN_Tjs · 2026
- 232PID.SUS — pidana · PT_BJM · 2023
- 19PID.TPK — pidana · PT_BBL · 2023
- 434Pid.Sus — pidana · PN_Sak · 2025
- 486PID.SUS — pidana · PT_BNA · 2023
- 16PID.SUS — pidana · PT_BTN · 2026
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Dalil.
Buka Dalil →