Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

9/Pid.B/2025/PN Tjt

Nomor9/Pid.B/2025/PN Tjt
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Tjt
Panjang Dokumen56.209 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dijatuhi pidana penjara. Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →