Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

9/Pdt.P/2026/MS.Sus

Nomor9/Pdt.P/2026/MS.Sus
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS.Sus
Panjang Dokumen97.849 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya; Menetapkan Pewaris (Alm. Taher Berutu ) telah meninggal dunia pada tanggal 26 September 2025; Menetapkan ahli waris yang berhak sebagai berikut: Losme Br Manik Binti Lacirus Manik , sebagai istri Pewaris; Herman Berutu bin Taher Berutu, sebagai anak kandung Pewaris; Ema Berutu binti Taher Berutu, sebagai anak kandung Pewaris; Etti binti Taher Berutu, sebagai anak kandung Pewaris; Hamdani Berutu bin Taher Berutu, sebagai anak kandung Pewaris; Hadi…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →