9/Pdt.P/2025/PA.MORTB.
| Nomor | 9/Pdt.P/2025/PA.MORTB. |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA MORTB |
| Panjang Dokumen | 41.193 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan Pemohon ( Siti Aisa Kurung Binti Naji Kurung ) sebagai wali terhadap seorang anak laki-laki bernama Muhammad Rizky Kurung Rizky Kurung , jenis kelamin laki-laki, umur 15 tahun; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →