9/Pdt.P/2024/PA.Psp
| Nomor | 9/Pdt.P/2024/PA.Psp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Psp |
| Panjang Dokumen | 29.516 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon. Menyatakan Sah Perkawinan antara Pemohon I( Rahmad Hamonangan bin Baginda Nalobi Harahap ) dengan Pemohon II (Salhamimah Siregar binti Borgoan Siregar ), yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 3 Juni 2013, di Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II agar mencatatkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara;…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →