Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

9/Pdt.P/2023/PA.WGP

Nomor9/Pdt.P/2023/PA.WGP
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA.WGP
Panjang Dokumen52.969 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Amirul Hakim bin Kantiyo ) dengan Pemohon II ( Rahayu Fitri alias Rahayu Ndapa Rehing binti Stepanus Rehing ) yang dilangsungkan pada tanggal 14 Juli 2023 di rumah teman Pemohon I di RT 012 RW 006, Kelurahan Lumbukore, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur , Provinsi Nusa Tenggara Timur; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →