9/Pdt.P/2023/PA.WGP
| Nomor | 9/Pdt.P/2023/PA.WGP |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.WGP |
| Panjang Dokumen | 52.969 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Amirul Hakim bin Kantiyo ) dengan Pemohon II ( Rahayu Fitri alias Rahayu Ndapa Rehing binti Stepanus Rehing ) yang dilangsungkan pada tanggal 14 Juli 2023 di rumah teman Pemohon I di RT 012 RW 006, Kelurahan Lumbukore, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur , Provinsi Nusa Tenggara Timur; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →