9/Pdt.P/2023/PA.Sri
| Nomor | 9/Pdt.P/2023/PA.Sri |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Sri |
| Panjang Dokumen | 31.823 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (La Faiza bin H. Kaharudin) dengan Pemohon II (Wa Zarumi binti La Daobi) yang dilaksanakan pada tanggal 05 September 1992di wilayah Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →