Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

9/Pdt.G/2026/PA.SWL

Nomor9/Pdt.G/2026/PA.SWL
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.SWL
Panjang Dokumen77.224 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Sawahlunto; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; Menetapkan kewajiban yang harus dibayar Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah; 2.2. Mut?ah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →