9/Pdt.G/2026/PA.SWL
| Nomor | 9/Pdt.G/2026/PA.SWL |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.SWL |
| Panjang Dokumen | 77.224 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Sawahlunto; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; Menetapkan kewajiban yang harus dibayar Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah; 2.2. Mut?ah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →