9/Pdt.G/2025/PTA.Mdo
| Nomor | 9/Pdt.G/2025/PTA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 32.213 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Manado Nomor 133/Pdt.G/2025/PA.Mdo. tanggal 25 Maret 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Ramadhan 1446 Hijriah. MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI Menolak permohonan Pemohon. DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp193.000,00 ( seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). 3.Membebankan kepada…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →