Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

9/Pdt.G/2025/PTA.Mdo

Nomor9/Pdt.G/2025/PTA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Mdo
Panjang Dokumen32.213 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Manado Nomor 133/Pdt.G/2025/PA.Mdo. tanggal 25 Maret 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Ramadhan 1446 Hijriah. MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI Menolak permohonan Pemohon. DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp193.000,00 ( seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). 3.Membebankan kepada…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →