9/Pdt.G/2025/PTA.MU
| Nomor | 9/Pdt.G/2025/PTA.MU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.MU |
| Panjang Dokumen | 32.367 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I I.Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Labuha Nomor 46/Pdt.G /2025/PA.Lbh. tanggal 20 Mei 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Ramadhan 1446 Hijriah; MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO); 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp278.500,00 (dua ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah); III.…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →