Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

9/Pdt.G/2025/PTA.MU

Nomor9/Pdt.G/2025/PTA.MU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.MU
Panjang Dokumen32.367 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I I.Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Labuha Nomor 46/Pdt.G /2025/PA.Lbh. tanggal 20 Mei 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Ramadhan 1446 Hijriah; MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO); 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp278.500,00 (dua ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah); III.…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →