9/Pdt.G/2023/PTA.Mdo
| Nomor | 9/Pdt.G/2023/PTA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 36.049 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Lolak Nomor 207/Pdt.G/2023/PA.Llk, tanggal 27 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Muharram 1445 Hijriah; Membebankan kepada Para Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp189.000,00 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) secara tanggung renteng; Membebankan kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →