Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

9/Pdt.G/2023/PTA.Mdo

Nomor9/Pdt.G/2023/PTA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Mdo
Panjang Dokumen36.049 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Lolak Nomor 207/Pdt.G/2023/PA.Llk, tanggal 27 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Muharram 1445 Hijriah; Membebankan kepada Para Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp189.000,00 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) secara tanggung renteng; Membebankan kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →