Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

9/Pdt.G/2023/PA.WGP

Nomor9/Pdt.G/2023/PA.WGP
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.WGP
Panjang Dokumen13.515 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 9/Pdt.G/2023/PA.WGP dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →