9/Pdt.G/2023/PA.WGP
| Nomor | 9/Pdt.G/2023/PA.WGP |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.WGP |
| Panjang Dokumen | 13.515 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 9/Pdt.G/2023/PA.WGP dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →