Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

9/Pdt.G/2022/PN Bpd

Nomor9/Pdt.G/2022/PN Bpd
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Bpd
Panjang Dokumen93.864 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp1.695.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →