Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

9/Pdt.G/2022/PA Soe

Nomor9/Pdt.G/2022/PA Soe
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA_Soe
Panjang Dokumen19.031 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: MengabulkanpermohonanPenggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor9/Pdt.G/2022/PA.Soe.,dicabut; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Soe untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; MembebankanbiayaperkarakepadaPenggugatsejumlah Rp 255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →