Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

9/G/2023/PTUN.Bjm

Nomor9/G/2023/PTUN.Bjm
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN.Bjm
Panjang Dokumen176.276 karakter

Amar Putusan

Menolak permohonan penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 378.000,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →