99/Pdt.P/2026/PA.Plh
| Nomor | 99/Pdt.P/2026/PA.Plh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Plh |
| Panjang Dokumen | 44.125 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( AULIA RAHMAN BIN AHMAD KUSASI ) dengan Pemohon II ( PIYA BINTI PANDI ) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2025 di Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →