99/Pdt.P/2024/MS.Bkj
| Nomor | 99/Pdt.P/2024/MS.Bkj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | MS.Bkj |
| Panjang Dokumen | 39.825 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan dispensasi kawin kepada Anak kandung Pemohon yang bernama Suci Ramdayani binti Umar Dani untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Abdul Kapi bin Abu Bakar Sidik ; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →