99/Pdt.G/2025/PTA.Btn
| Nomor | 99/Pdt.G/2025/PTA.Btn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Btn |
| Panjang Dokumen | 25.177 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menerima permohonan banding Pembanding; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Serang Nomor 2064/Pdt.G/2025/PA.Srg., tanggal 22 September 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 29 Rabiul awal 1447 Hijriah Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →