Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

99/Pdt.G/2025/PTA.Btn

Nomor99/Pdt.G/2025/PTA.Btn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Btn
Panjang Dokumen25.177 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menerima permohonan banding Pembanding; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Serang Nomor 2064/Pdt.G/2025/PA.Srg., tanggal 22 September 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 29 Rabiul awal 1447 Hijriah Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →