Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

99/Pdt.G/2025/PA.Ed

Nomor99/Pdt.G/2025/PA.Ed
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Ed
Panjang Dokumen42.246 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Ende; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →