Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

99/Pdt.G/2024/PA Msh

Nomor99/Pdt.G/2024/PA Msh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA_Msh
Panjang Dokumen27.106 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya secara verstek; Menyatakan perkara Nomor 99/Pdt.G/2024/PA Msh, dicabut; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp230.000,- ( dua ratus tiga puluh ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →