Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

998/Pdt.G/2025/PA.Tbh

Nomor998/Pdt.G/2025/PA.Tbh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Tbh
Panjang Dokumen16.930 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 294.000,00 (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →