998/Pdt.G/2025/PA.Tbh
| Nomor | 998/Pdt.G/2025/PA.Tbh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Tbh |
| Panjang Dokumen | 16.930 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 294.000,00 (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →