Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

992/Pdt.G/2023/PA.Skg

Nomor992/Pdt.G/2023/PA.Skg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Skg
Panjang Dokumen24.771 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.570.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →