Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

98/Pdt.P/2026/PA.Bgl

Nomor98/Pdt.P/2026/PA.Bgl
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Bgl
Panjang Dokumen15.083 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Menyatakan permohonan para Pemohon Nomor 98/Pdt.P/2026/PA.Bgl gugur; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangil untuk mencoret perkara tersebut dari buku register; 3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →