98/Pdt.P/2026/PA.Bgl
| Nomor | 98/Pdt.P/2026/PA.Bgl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Bgl |
| Panjang Dokumen | 15.083 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Menyatakan permohonan para Pemohon Nomor 98/Pdt.P/2026/PA.Bgl gugur; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangil untuk mencoret perkara tersebut dari buku register; 3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →