98/Pdt.G/2025/PTA.JK
| Nomor | 98/Pdt.G/2025/PTA.JK |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.JK |
| Panjang Dokumen | 35.860 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 4224/Pdt.G/2024/PA.JS. tanggal 17 April 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Syawal 1446 Hijriah; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →