Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

98/Pdt.G/2025/PTA.JK

Nomor98/Pdt.G/2025/PTA.JK
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.JK
Panjang Dokumen35.860 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 4224/Pdt.G/2024/PA.JS. tanggal 17 April 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Syawal 1446 Hijriah; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →