98/Pdt.G/2025/PTA.Btn
| Nomor | 98/Pdt.G/2025/PTA.Btn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Btn |
| Panjang Dokumen | 18.579 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI : Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Cilegon Nomor 615/Pdt.G/2025/PA.Clg tanggal 28 Oktober 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 06 Jumadil Awal 1447 Hijriah , dengan: MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp217.000,00 (dua ratus tujuh belas ribu rupiah); lll. Membebankan Pembanding untuk membayar…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →