Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

98/Pdt.G/2025/PTA.Btn

Nomor98/Pdt.G/2025/PTA.Btn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Btn
Panjang Dokumen18.579 karakter

Amar Putusan

MENGADILI : Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Cilegon Nomor 615/Pdt.G/2025/PA.Clg tanggal 28 Oktober 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 06 Jumadil Awal 1447 Hijriah , dengan: MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp217.000,00 (dua ratus tujuh belas ribu rupiah); lll. Membebankan Pembanding untuk membayar…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →